Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan tanah ulayat, pengelolaan harta kekayaan adat, kedudukan lembaga adat, dan penyelesaian sengketa.
Perlindungan itu juga harus menjamin hak perempuan, anak, dan seluruh anggota kaum, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional.
Adat Salingka Nagari Harus Memiliki Kepastian Hukum
Minangkabau memiliki prinsip Adat Salingka Nagari, yang memberikan ruang bagi setiap nagari untuk menjalankan ketentuan adat sesuai sejarah dan karakteristik masyarakatnya.
Prinsip ini merupakan bagian penting dari kekayaan adat Minangkabau.
Setiap nagari mempunyai tradisi, tata cara, dan kebiasaan yang tidak selalu sama dengan nagari lainnya.
Perbedaan tersebut harus dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, agar ketentuan adat dapat dilaksanakan secara tertib, diperlukan mekanisme perumusan dan penetapan yang jelas.Pemerintah Nagari, BPRN, KAN, dan masyarakat adat perlu memiliki ruang musyawarah dalam menyusun Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari sesuai kewenangan masing-masing.
Pengaturan dapat mencakup pelestarian adat, penyelenggaraan kegiatan adat, perlindungan rumah gadang, penyelesaian perselisihan adat, serta pemeliharaan sako dan pusako.
Dengan adanya pengaturan yang disepakati bersama, masyarakat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan kehidupan adat.
Editor : Editor