Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya keputusan sepihak yang mengatasnamakan adat tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah.

Tanah Datar Membutuhkan Langkah Nyata

Menurut penulis, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD menempatkan penataan hukum nagari sebagai salah satu agenda penting pembangunan daerah.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan nagari, kelembagaan adat, dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Perda Nomor 5 Tahun 2018 serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 perlu dikaji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu melakukan kajian terhadap tindak lanjut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan nagari berdasarkan hukum adat.

Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga patut dipertimbangkan sebagai bagian dari agenda legislasi daerah.

Proses tersebut hendaknya tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPRD, tetapi juga seluruh unsur masyarakat adat.

KAN, BPRN, Wali Nagari, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta pengalaman mereka.

Hal ini penting agar peraturan yang dibentuk tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tanah Datar memerlukan peraturan yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemerintahan nagari sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini