Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.
Pemerintahan yang baik membutuhkan kepastian kewenangan, sedangkan masyarakat adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak tradisionalnya.
Jangan Sampai Kota Budaya Hanya Tinggal Slogan
Sebagai Luhak Nan Tuo, Tanah Datar mempunyai tanggung jawab sejarah untuk menjaga keberlanjutan adat Minangkabau.
Kita patut berbangga dengan Istano Basa Pagaruyung, rumah gadang, tradisi kepemimpinan penghulu, serta berbagai warisan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat.
Namun, kebanggaan tersebut harus diikuti dengan kebijakan nyata.
Jangan sampai kita begitu bersemangat melestarikan bangunan adat, tetapi mengabaikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan harta pusaka.
Jangan sampai kita terus mengangkat nilai-nilai adat dalam pidato dan kegiatan seremonial, sementara kedudukan lembaga adat masih menghadapi ketidakjelasan.Dan jangan sampai Tanah Datar dikenal sebagai Kota Budaya, tetapi masyarakat hukum adatnya belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sudah saatnya pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk melakukan harmonisasi regulasi pemerintahan nagari, mengkaji tindak lanjut Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, serta merumuskan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan kebutuhan Tanah Datar.
Adat tidak cukup hanya dibanggakan. Adat harus dijaga, dilindungi, dan diberikan kepastian hukum agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Editor : Editor