Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Perubahan ini tentu perlu menjadi perhatian dalam pengaturan masa jabatan Wali Nagari, sepanjang nagari masih diselenggarakan dalam kerangka pemerintahan desa.

Di samping itu, Perda Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 juga perlu dievaluasi agar ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Perlu ditegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak otomatis menyebabkan seluruh ketentuan Perda yang lebih lama menjadi tidak berlaku. Ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui pengkajian substansi, termasuk penelaahan pasal demi pasal.

Akan tetapi, mempertahankan regulasi tanpa evaluasi juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan hukum nasional.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana Kabupaten Tanah Datar menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan nagari ke depan.

Apakah nagari tetap diselenggarakan sebagai desa administratif dengan penguatan lembaga adat, atau dilakukan penataan menuju desa adat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa?

Pilihan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama mengenai kelembagaan, mekanisme pengisian jabatan, serta hubungan antara pemerintahan nagari dan Kerapatan Adat Nagari.

Karena itu, pembahasan mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan harmonisasi dengan Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.

KAN Bukan Sekadar Pelengkap Pemerintahan Nagari

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, Kerapatan Adat Nagari memiliki kedudukan historis sebagai lembaga tempat para pemangku adat bermusyawarah dan menjalankan fungsi pemeliharaan adat.

KAN berkaitan erat dengan keberadaan penghulu, suku, kaum, sako, pusako, serta penyelesaian persoalan adat yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini