Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan memenuhi ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) memberikan jaminan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6 yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya dan hak atas tanah ulayat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya memenuhi persyaratan hukum.

Dengan demikian, perlindungan masyarakat hukum adat bukan sekadar keinginan para pemangku adat, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam kerangka hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan ini berkaitan langsung dengan keberadaan tanah ulayat, rumah gadang, sako, pusako, dan harta kekayaan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Tanah ulayat bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat hubungan sejarah, struktur kekerabatan, tanggung jawab kaum, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Begitu pula rumah gadang. Bangunan tersebut bukan hanya warisan arsitektur tradisional, tetapi juga simbol keberadaan kaum dan hubungan antargenerasi.

Apabila perlindungan hukum terhadap hak-hak tersebut lemah, maka risiko sengketa, pengalihan hak yang tidak sesuai ketentuan, serta hilangnya warisan adat dapat semakin besar.

Karena itu, Kabupaten Tanah Datar perlu mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini