Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Persoalannya, keberadaan Perda provinsi tersebut memerlukan tindak lanjut pada tingkat kabupaten/kota agar ketentuannya dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan status hukum masing-masing nagari.

Sejumlah ketentuan secara tegas memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perda kabupaten/kota, antara lain pembentukan dan pengisian kepengurusan KAN, tata cara pengisian jabatan Kapalo Nagari, serta pengaturan Peradilan Adat Nagari.

Kini, delapan tahun setelah Perda tersebut ditetapkan, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Kabupaten Tanah Datar.

Apakah seluruh amanat pengaturannya telah ditindaklanjuti? Apakah kedudukan KAN telah memperoleh kepastian hukum yang memadai? Bagaimana hubungan KAN dengan Wali Nagari dan BPRN? Sejauh mana hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat dan harta pusaka, telah mendapatkan perlindungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui inventarisasi peraturan daerah dan evaluasi kelembagaan, bukan sekadar melalui pernyataan bahwa adat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Perda Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2023 Perlu Dievaluasi

Kabupaten Tanah Datar telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.

Kedua regulasi tersebut mempunyai peran penting dalam mengatur jalannya pemerintahan nagari secara administratif.

Namun, perkembangan hukum nasional menuntut adanya penyesuaian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan mendasar adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini