Tanah Datar Luhak Nan Tuo, Kota Budaya: Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)
Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA. — Ketua Dewan Pembina SAKATO. (Foto: Ist)

Oleh karena itu, kedudukan KAN perlu diatur secara jelas dalam sistem hukum daerah.

Ketidakjelasan mekanisme pembentukan, pengisian kepengurusan, kewenangan, serta penyelesaian perselisihan internal KAN berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan konflik kelembagaan.

Dalam keadaan tertentu, hal tersebut bahkan dapat membuka ruang bagi munculnya kepengurusan lembaga adat yang saling mengklaim legitimasi.

Persoalan seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.

Namun, penguatan KAN juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengambil alih seluruh kewenangan pemerintahan nagari.

KAN, Wali Nagari, dan BPRN memiliki fungsi yang perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan status hukum nagari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan yang jelas justru diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan campur tangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

KAN harus memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi adat. Wali Nagari harus dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai kewenangannya. BPRN juga harus menjalankan fungsi kelembagaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hubungan ketiganya dibangun atas dasar koordinasi, musyawarah, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, dan kepentingan masyarakat nagari.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Merupakan Amanat Konstitusi

Persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesungguhnya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini