Padang, – Di tengah hiruk-pikuk masa kampanye Pilkada 2024, KPU Sumbar kembali menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KPU mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk segera menyiapkan laporan tersebut tepat waktu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan bahwa LPPDK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap paslon.
Laporan ini wajib diserahkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pada 24 November 2024.
“Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK paling lambat pukul 23.59 waktu setempat pada hari terakhir masa kampanye. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada,” ujar Ory, Minggu, (17/11/2024).
LPPDK yang diserahkan oleh pasangan calon wajib mencakup berbagai informasi penting. Laporan ini harus memuat rincian seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber penerimaan dana kampanye, serta catatan penerimaan dan pengeluaran dana.Selain itu, paslon juga harus menyertakan NPWP, bukti penerimaan dan pengeluaran dana, serta saldo akhir saat penutupan laporan.
“Laporan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Kami berharap paslon mematuhi aturan ini untuk mencegah sanksi administratif maupun pembatalan pencalonan,” jelasnya.
KPU juga mengingatkan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang, seperti pihak asing, LSM asing, pemerintah, BUMN, BUMD, dan penyumbang yang identitasnya tidak jelas.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas negara.
Editor : Redaksi