Tahapan Pilkada: Sidang MK dan Gugatan Richi Aprian Berdasar Hukum

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Padang, - Proses Pilkada Tanah Datar kini memasuki babak baru setelah calon bupati, Richi Aprian, mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK.

Langkah ini dilandasi oleh dugaan pelanggaran aturan yang dianggap telah merugikan pihaknya.

Gugatan tersebut disusun berdasarkan dasar hukum yang kuat, dengan keterlibatan advokat kondang O.C. Kaligis sebagai kuasa hukum utama.

Richi Aprian, yang didukung oleh Partai NasDem, merasa memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Hendri Irawan, petinggi Partai NasDem Sumatera Barat, pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) peraih suara terbanyak.

“Ada sejumlah aturan yang dilanggar oleh Paslon pemenang Pilkada Tanah Datar pada 27 November 2024. Dugaan ini memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk kemungkinan diskualifikasi, seperti kasus yang pernah terjadi pada Pilkada Banjar Baru,” ungkap Hendri dalam pertemuan bersama media, Senin (16/12/2024) di Padang.

Dasar hukum gugatan Richi Aprian mengacu pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Beberapa poin penting dari pasal ini adalah:

1. Larangan bagi pejabat publik untuk membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon.

2. Larangan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga masa jabatan berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Editor : Redaksi
Banner Zico
Bagikan

Berita Terkait
Terkini