Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi.”
(QS. Fathir: 39)
Ayat ini menegaskan bahwa manusia adalah khalifah, pemegang amanah yang wajib menjaga bumi dengan kasih dan tanggung jawab.
Kamang Mudik harus mampu membuktikan bahwa pembangunan yang berakar pada adat dan iman akan melahirkan kesejahteraan yang berkelanjutan.
III. Dari Tambang ke Tanggung Jawab Sosial: Ekonomi Berkeadilan di Nagari
Kehadiran tambang legal di Bukit Batu Putih dapat menjadi fondasi bagi lahirnya ekonomi berkeadilan.
Namun, keadilan tidak cukup diukur dari keuntungan finansial, melainkan dari sejauh mana manfaat tambang dirasakan oleh masyarakat luas.
Perusahaan tambang perlu bertransformasi menjadi agen sosial nagari tidak hanya mempekerjakan warga, tetapi juga ikut membangun pendidikan, memperkuat ekonomi rakyat, serta memulihkan lingkungan pascatambang.Salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah pembentukan Dana Sosial Nagari, di mana sebagian keuntungan tambang dialokasikan untuk program sosial, keagamaan, dan pelatihan ekonomi warga.
Falsafah Minangkabau mengajarkan:
Editor : MS