Airmata Ira

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Lalu Ira jadi dirut ASDP. "Kalau berhasil di ASDP berarti Anda lebih hebat dari laki-laki mana pun," kata saya kepada Ira saat bertemu di suatu acara.

ASDP adalah perusahaan kapal ferry yang dunianya keras dan sangat laki-laki. Ternyata ASDP maju pesat. Calo pun habis --yang di permukaan maupun yang di dunia gaib. Juga yang di lapangan maupun yang di proyek.

Laba ASDP meningkat drastis. Labanya sampai Rp 3 triliun. Sebagai profesional dari perusahaan Amerika dia tahu bagaimana cara memperbesar perusahaan dengan cepat: tumbuh melebar --di samping tetap tumbuh ke atas. Cara tumbuh melebar terbaik adalah: akuisisi perusahaan pesaing!

Itu yang Ira lakukan. Dia membeli perusahaan swasta di bidang yang sama: Jembatan Nusantara. Ingat, yang dia beli adalah perusahaannya! Bukan kapal-kapalnya! Kapal-kapalnya adalah bagian dari perusahaan. Sudah termasuk di dalamnya.

Kesalahan pertama yang di-framing-kan kepada Ira adalah: Ira beli kapal bekas. Dia dianggap bersalah. Di situ pemahaman bisnis sama sekali tidak ada. Tidak bisa membedakan antara beli perusahaan dan beli kapal. Melihat kedunguan seperti itu rasanya dada ini meledak!

Saya akan terlalu emosional kalau harus meneruskan tulisan ini. Saya masih punya harapan: pengadilan tinggi akan membebaskan Ira. Sikap Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak bersalah adalah modal utama untuk naik banding.

Bahwa sang ketua kalah suara dari dua hakim lainnya itulah pahitnya. Hakim takut untuk membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut hukuman delapan tahun. Paling berani hakim hanya menghukum separo lebih ringan dari tuntutan itu.

Tapi bukan tidak ada hakim yang hebat. Di samping sang ketua itu, masih ada hakim yang mengadili mantan menteri perdagangan Tom Lembong. Juga hakim yang mengadili Milawarman, dirut BUMN Bukit Asam.

Kasus Milawarman sangat mirip dengan Ira. Ia melakukan akuisi perusahaan tambang lain. Sangat menguntungkan. Tapi dianggap salah. Ia pun jadi terdakwa. Lalu hakim membebaskannya.

Milawarman pun bebas. Tapi namanya sudah telanjur dirusak selama berbulan-bulan dan rusak seumur hidupnya. Orang seperti Milawarman hanya bisa menerima itu sebagai nasib. Hukum tidak mengatur bagaimana nasib orang yang namanya dihancurkan penegak hukum seperti itu.

Editor : Editor
Sumber : https://disway.id/catatan-harian-dahlan/912960/airmata-ira
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini