Oleh: Jasman RizalKepala Biro Humas Setda Prov
PERTANYAAN publik untuk apa Gubernur Sumbar sering Dinas Luar Negeri (DLN) dan apakah ada hasilnya? mencuat diberbagai media di Sumbar beberapa hari belakang ini.Kalau ditelusuri lagi, sebenarnya telah banyak yang memberitakan hasil setiap kunjungan tersebut, namun kali ini kembali diuraikan secara umum perkembangan hasil kunjungan luar negeri tersebut.
Sebetulnya, seorang Kepala Daerah yang berjanji akan mensejahterakan masyarakatnya kalau hanya mengandalkan APBD ataupun APBN, yakinlah bahwa janji itu tak akan terwujud. Coba lihat, rata-rata porsi APBD atau APBN yang akan langsung bersentuhan dengan masyarakat relatif kecil. Paling banyak 25 persen dari anggaran yang ada. Rata-rata untuk belanja pegawai masih di atas 30 persen. Biaya rutin perkantoran bisa sampai 35 persen. Lain-lain 10 persen. PAD kabupaten dan kota di Sumbar masih sekitar 5 % dari total APBD, tergolong kecil dibanding daerah lain di Indonesia.Artinya, kalau ingin mensejahterakan masyarakatnya, seorang Kepala Daerah tidak bisa bergantung penuh kepada APBD saja. Harus ada terobosan agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Salah satunya adalah dengan upaya mencari investor. Bukan hanya investor dalam negeri, namun juga investor luar negeri. Artinya, Kepala Daerah bisa melakukan kerjasama G to G, G to B atau memfasilitasi B to B.
Sesuai dengan kewenangan daerah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pasal 363 pada ayat 1 dijelaskan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasari pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Ayat 2 kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan daerah dengan :a. Daerah lain,
b. Pihak ketiga dan atauc. Lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian pasal 367 ayat 1, kerjasama daerah dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana maksud dalam pasal 363 ayat 2 huruf c meliputi :a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,b. pertukaran budaya,c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan,
d. promosi potensi daerah dan,e. kerjasama lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal di atas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memajukan dan mengembangkan pelaksanaan pembangunan daerah di berbagai sektor membutuhkan dukungan investasi serta upaya-upaya lain secara berkelanjutan agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan untuk kesejahteraan masyarakat.Sumatera Barat memiliki berbagai sektor unggulan, antara lain:
a. sektor pariwisata,b. energi baru terbarukan
Editor : Adrian Tuswandi, SH