Tetapi apabila kewenangan legislasi, pengawasan dan representasi daerah tetap terbatas, maka digitalisasi hanya mengubah cara bekerja, bukan kedudukan politik-konstitusional.
Pasal 22D UUD 1945 memang memberikan DPD kewenangan tertentu dalam bidang legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Tetapi struktur kewenangan tersebut berbeda dengan DPR.
Karena itu, gagasan Parlemen Teritorial Digital seharusnya berjalan bersama dengan pembahasan mengenai penguatan kewenangan konstitusional DPD RI.
Dengan kata lain:
Digitalisasi mengubah cara DPD bekerja.
Penguatan kewenangan menentukan daya pengaruh DPD dalam pengambilan keputusan negara.Keduanya harus berjalan bersama.
Dari Digitalisasi Aspirasi Menuju Transparansi Anggaran
Ada dimensi lain yang menurut saya perlu ditambahkan dalam gagasan Parlemen Teritorial Digital: transparansi penggunaan anggaran publik.
Parlemen akan sulit disebut transparan apabila masyarakat hanya dapat melihat aspirasi dan kegiatan anggota parlemen, tetapi tidak dapat mengetahui secara memadai bagaimana sumber daya negara yang digunakan untuk menjalankan mandat tersebut dipertanggungjawabkan.
Editor : Editor