Resensi Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital karya Lalu Nizam Zahir

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Demikian pula kunjungan kerja.

Publik dapat mengetahui tujuan, substansi, hasil dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, digital parliament tidak sekadar menjadi sistem publikasi.

Ia menjadi sistem pertanggungjawaban.

Konstituen sebagai Pemilik Mandat

Di sinilah terjadi perubahan paradigma.

Konstituen bukan hanya pemberi suara dan bukan hanya pemberi aspirasi.

Konstituen juga merupakan pemilik mandat demokratis yang berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan mandat tersebut.

Karena itu, setiap senator idealnya memiliki Digital Constituency Dashboard yang memuat informasi publik mengenai agenda kerja, aspirasi, tindak lanjut, kegiatan representasi, hasil pengawasan, produk pemikiran serta penggunaan anggaran yang dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dashboard tersebut bukan untuk membuat peringkat atau menghakimi anggota parlemen.

Ia menyediakan informasi sehingga konstituen dapat menilai sendiri berdasarkan data.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini