Mengevaluasi desain kewenangan DPD RI agar mandat representasi daerah memiliki saluran yang efektif dalam pembentukan kebijakan nasional.
Ketiganya tidak boleh dipisahkan.
Teknologi tanpa kewenangan hanya menghasilkan parlemen yang modern secara digital.
Kewenangan tanpa transparansi berisiko menghasilkan lembaga yang kuat tetapi sulit diawasi publik.
Sedangkan transparansi tanpa kinerja hanya menghasilkan tumpukan data.
Karena itu, semuanya harus bertemu dalam satu desain kelembagaan.Penutup
Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia: Menuju Parlemen Teritorial Digital membuka diskusi penting mengenai masa depan DPD RI.
Gagasan tersebut dapat dikembangkan lebih jauh menjadi agenda transformasi parlemen Indonesia.
Dari kamar kedua menuju Parlemen Teritorial.
Dari representasi konvensional menuju representasi digital berbasis data.
Editor : Editor