Painan, - Kepala Kejaksaan Negeri Pesisit Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H bersama Forkopimda Pesisir Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Barang bukti dimusnakan kali itu, Rabu (21/5/2025) di laksanakan di Halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan. Dari 24 perkara Tindak Pidana Umum yang ada.
Barang bukti dimusnakan dengan cara di blender dan dibakar, serta dihancurkan yaitu, 104, 63 gram barang bukti sabu - sabu, 13, 75 gram barang bukti narkoba ganja kering. Dan barang bukti lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H, M.H dalam kata sambutanya, pemusnahan barang bukti ini berasal dari penyitaan dilakukan Jajaran Polres Pessel dan Polsek, telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
"Ini wujud transparasi Kejari Pesisir Selatan penyelenggaraan pemusnahan barang bukti pada masyarakat," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Lebih lanjut, Muhammad Jafli, S.H, M.H mengucapkan terima kasih pada semua istansi terkait telah hadir, ikut kegiatan pemusnahan barang bukti pagi ini.Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Derry Indra, S.I.K, M.H mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kejari Pesisir Selatan kali ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
"Transparasi ini bentuk keterbukaan atau tranparasi penegak hukum pada masyarakat, bahwa penegekan hukum berjalan. Dan, supaya tidak ada barang bukti yang di salah gunakan," kata Kejari Pessel.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, diwakili Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pesisir Selatan Susmeriati, kegiatan ini bentuk transaparasi pelaksanaan hasil keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Editor : Redaksi


