Menilik Kembali: Kasus PT Adaro yang Diduga Terlibat Transfer Pricing dan Kaitannya dengan PSAK No. 7 

Transfer Pricing dan kaitannya dengan PSAK No 7. (dok/penulis)
Transfer Pricing dan kaitannya dengan PSAK No 7. (dok/penulis)

Transaksi perjanjian atau perjanjian komersial yang melibatkan pihak-pihak yang tidak saling eksklusif untuk tujuan tertentu dapat menjadi transaksi pihak berelasi. Pihak yang berelasi dengan entitas pelapor dapat mencakup individu, anggota keluarga, atau karyawan kunci dari entitas induk atau entitas pelapor jika mereka memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas tersebut. Pihak berelasi adalah mereka yang dianggap memiliki pengaruh signifikan atas pengambilan keputusan pihak lain atau kapasitas untuk mengendalikannya”.Berdasarkan kasus PT Adaro dan pengungkapan pihak berelasinya, terlihat jelas dari struktur organisasi Adaro Energy, bahwa perusahaan ini diatur sebagai korporasi dengan Adaro Energy sebagai organisasi induk dan perusahaan induk. Dapat dikatakan bahwa Adaro Energy tidak berperan aktif dalam mekanisme transfer pricing penjualan batubara ke Singapura karena dibatasi fungsinya sebagai holding company.

Hal ini dikarenakan penerima batu bara dari Indonesia tersebut adalah Coaltrade Services International Pte. Ltd, yang merupakan perusahaan trading dan distribusi yang berbasis di Singapura yang memperdagangkan batubara yang dibeli dari pihak ketiga, menyediakan campuran batubara dan Envirocoal yang bersumber langsung dari Adaro Indonesia (Adaro Energy, 2009). Artinya, PT Adaro cukup mematuhi PSAK 07 terkait pengungkapan pihak-pihak berelasi.Dalam hubungan pihak berelasinya, Adaro Indonesia memanfaatkan perannya sebagai fully-fledged manufacturer dan menggunakan asetnya dalam memproses batu bara hingga menjadi sebuah produk yang diberi merk dagang, aset tidak berwujud, Envirocoal guna mendapatkan kompensasi dari harga jual batu bara tersebut kepada Coaltrade.

Di sisi lain, Coaltrade sebagai _full risk distributor_ menggunakan aset keuangannya untuk membeli legalitas kepemilikan barang dari batu bara Envirocoal tersebut dan menjualnya kembali dengan harga yang telah dinaikkan guna mendapatkan kompensasi atas penggunaan aset dan risiko yang terpapar padanya.Di PSAK No.7 disebutkan bahwa pernyataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut.

Bila tujuan ini dikaitkan dengan kasus transfer pricing yang diduga dilakukan oleh PT. Adaro, memiliki relevansi dalam hal pengungkapan transaksi termasuk saldo dengan pihak berelasi. Dimana dalam kasus ini, PT. Adaro Energy sebagai induk perusahaan dan Coaltrade Service Internasional sebagai anak perusahaan.Melihat kasus yang menimpa PT. Adaro Energy, menurut PSAK No. 7 dalam hal melakukan transaksi kepada entitas yang berelasi diperbolehkan menjual dengan harga perolehan. Sebagaimana yang tertulis dalam PSAK No.7.

“… Pihak-pihak berelasi dapat menyepakati transaksi dimana pihak-pihak tidak berelasi tidak dapat melakukannya. Sebagai contoh, entitas yang menjual barang kepada entitas induknya pada harga perolehan, mungkin tidak menjual dengan persyaratan tersebut kepada pelanggan lain…”.Berdasarkan pernyataan tersebut dalam kasus PT. Adaro, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Memang cara itu tidak melanggar aturan, namun tidak etis dilakukan. Sebab perusahaan mendulang keuntungan melalui sumber daya di Indonesia, namun pemasukan pajak yang diterima negara menjadi tidak maksimal, karena keuntungan itu dilarikan ke negara dengan pajak yang lebih rendah.

Terlepas dari benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh PT. Adaro, pengungkapan transaksi antara pihak berelasi yang diatur dalam PSAK No.7 menjadi sarana penting bagi pengguna laporan keuangan, dalam mengambil keputusan dalam hal relevansi informasi laporan keuangan. Oleh karena itu, dengan munculnya kasus ini turut memberikan kekhawatiran kepada pengguna laporan terkait transparansi pelaporan keuangan yang dilakukan oleh PT. Adaro Energy.(analisa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner WIES 2025 -1
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini