Jakarta, - MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.
Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang menggugat hasil Pilkada Pasaman.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pasaman bertindak sebagai Termohon, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, menjadi Pihak Terkait dalam sengketa ini.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena statusnya sebagai mantan terpidana.MK juga membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, khususnya terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution.
MK kemudian memerintahkan KPU Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution dalam kontestasi.
Putusan ini menjadi sorotan berbagai pihak karena menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi calon yang dilakukan oleh KPU.
Kevin Philip, pengamat politik dari Spektrum Politika dan Sekretaris Yayasan Spektrum Kebangsaan Indonesia, menilai bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ketidakjujuran kandidat dan kelalaian penyelenggara Pilkada dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik daerah.
Editor : Redaksi
