Selain itu, Kevin menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas anggota KPU, khususnya dalam aspek pengetahuan hukum dan administrasi kepemiluan.
"Seharusnya profesionalitas KPU dalam melakukan verifikasi calon ditingkatkan, baik dari segi kejelian administratif maupun pemahaman terhadap aturan hukum. Kesalahan mendasar seperti ini tidak boleh terulang di Pilkada selanjutnya. Jika hal-hal mendasar seperti verifikasi calon saja masih bermasalah, maka kualitas demokrasi kita patut dipertanyakan," tuturnya.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi KPU di seluruh Indonesia bahwa kesalahan dalam verifikasi calon bisa berujung pada kekacauan politik yang lebih besar.
Oleh karena itu, reformasi sistem seleksi kandidat menjadi keharusan agar Pilkada di masa depan tidak lagi diwarnai dengan sengketa hukum yang berlarut-larut."Putusan MK ini tidak hanya membatalkan hasil Pilkada Pasaman, tetapi juga menjadi sinyal keras bahwa demokrasi yang sehat harus dibangun di atas kejujuran kandidat dan profesionalisme penyelenggara. Jika penyelenggara pemilu masih lalai dalam tugasnya, maka pemilih yang akan menanggung akibatnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, beberapa aspek seperti kelayakan calon, pemungutan suara ulang, stabilitas politik, kepercayaan publik, dan sistem verifikasi menjadi perhatian utama dalam memastikan Pilkada berjalan dengan baik di masa mendatang. (***)
Editor : Redaksi
