Urgensi Keterbukaan Informasi Publik dalam Penegakan Hukum

Penasehat PJKIP Sumbar, Adrian Toaik Tuswandi. (Foto: Ist)
Penasehat PJKIP Sumbar, Adrian Toaik Tuswandi. (Foto: Ist)

Oleh: Adrian Toaik Tuswandi, Penasehat PJKIP Sumbar

KETERBUKAAN informasi publik jadi kunci penting dalam membangun hukum yang adil dan dipercaya rakyat. Di era sekarang, masyarakat menuntut transparansi, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan pengadilan.

Prinsip ini sebenarnya sudah jelas diatur lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu menjamin hak masyarakat untuk tahu, termasuk soal proses hukum yang berjalan. Tapi sayangnya, di lapangan, keterbukaan ini masih sering setengah hati.

Hukum Tak Bisa Tertutup

Indonesia disebut negara hukum. Tapi hukum akan kehilangan makna kalau dijalankan secara tertutup. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 menyebut setiap orang berhak mendapat informasi.

Dalam konteks penegakan hukum, keterbukaan berarti masyarakat bisa tahu bagaimana proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai putusan pengadilan berlangsung. Transparansi ini bukan untuk ikut campur, tapi untuk memastikan semua berjalan adil dan profesional.

Kalau prosesnya tertutup, masyarakat mudah curiga. Tak heran muncul ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Itu muncul karena publik tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik proses hukum.

KeterbukaanMembangun Kepercayaan

Keterbukaan akan menumbuhkan kepercayaan publik. Contohnya, Mahkamah Agung sekarang mempublikasikan putusan pengadilan di situs resminya. Masyarakat bisa membaca dan menilai, bahkan mengkritik. Langkah sederhana, tapi efeknya besar: menumbuhkan rasa percaya bahwa peradilan benar-benar berjalan terbuka.

Sebaliknya, kalau lembaga hukum tertutup, masyarakat jadi apatis dan tidak percaya pada keadilan. Padahal, kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum.

Peran Media dan Masyarakat, Media massa dan masyarakat sipil

berperan penting dalam mendorong keterbukaan. Media bisa menjadi pengawas (watchdog) yang memastikan aparat hukum bekerja sesuai aturan.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, pernah bilang:

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini