Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan pakar hukum tata negara,
“Negara berhak memberikan penghormatan terhadap tokoh bangsa yang telah berjasa besar, meskipun sejarahnya penuh dinamika dan kontroversi. Yang penting adalah dasar konstitusional dan kriteria pengabdian terhadap negara.”
Pernyataan Jimly menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah tindakan konstitusional, bukan politis.
4. Menimbang Kembali Makna Kepahlawanan
Makna pahlawan tidak berarti tanpa cela. Pahlawan adalah mereka yang memberikan pengabdian luar biasa bagi keberlangsungan bangsa, meski dalam perjalanan hidupnya juga ada kekurangan.
Dalam konteks ini, Soeharto adalah tokoh besar yang membangun fondasi ekonomi nasional, menegakkan kedaulatan, dan menjaga keutuhan NKRI selama lebih dari tiga dekade.
Kesimpulan
Sejarah akan terus menilai, tetapi bangsa yang dewasa tidak menolak jasa hanya karena dosa, dan tidak menutup luka hanya karena nostalgia.
Dalam perspektif negara, pengakuan terhadap Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional adalah bentuk rekonsiliasi sejarah, agar bangsa ini mampu belajar dari keberhasilan dan kesalahan masa lalu secara bijak. (***) Editor : Redaksi