Oleh: Dr. H. Febby Dt. Bangso, S.St.Par., M.Par., QRGP, CFA, Ketua Dewan Pembina SAKATO (Sarumpun Karapatan Adat Luhak Nan Tuo), Ketua KAN Gurun
Dalam perjalanan panjang sejarah Minangkabau, nagari bukan sekadar unit administratif atau wilayah adat. Ia adalah pusat nilai, sumber identitas, dan ruang kultural yang membentuk karakter masyarakat sejak ratusan tahun. Adat Salingka Nagari telah menjadi pagar sosial dan benteng budaya yang menjaga harmoni serta tatanan hidup. Ketika nagari kuat, budaya tegak; ketika budaya tegak, masyarakat mempunyai arah, martabat, dan masa depan.
Di era perubahan besar hari ini disrupsi sosial, modernisasi, dan fragmentasi nilai gagasan tentang ketahanan adat kembali memperoleh urgensi. Ketahanan nasional bukan semata-mata urusan anggaran, sistem keamanan, atau regulasi negara. Ia bertumpu pada ketahanan lokal yang berakar pada nilai, tradisi, dan tata kelola sosial yang telah terbukti menjaga masyarakat selama berabad-abad. Di titik itulah Luhak Nan Tuo memegang posisi sentral sebagai rahim peradaban Minangkabau.
Namun tantangan kontemporer tidak ringan. Melemahnya otoritas adat, kaburnya pemahaman generasi muda, perubahan regulasi, serta penetrasi budaya luar menuntut adanya mekanisme baru yang mampu mengokohkan kembali fondasi adat tanpa memutus akar tradisinya. Adat tidak boleh hanya menjadi simbol; ia harus menjadi kekuatan nyata dalam tata kelola sosial, budaya, dan pembangunan nagari.
Menjawab kebutuhan itu, lahirlah SAKATO – Sarumpun Karapatan Adat Luhak Nan Tuo, wadah berhimpunnya para Ketua Kerapatan Adat Nagari di wilayah Luhak Nan Tuo. SAKATO hadir bukan untuk menyeragamkan adat karena setiap nagari memiliki identitasnya—melainkan untuk memperkuat kearifan lokal sebagai basis ketahanan sosial dan ketahanan budaya.
SAKATO berdiri di atas tiga pilar penting.Pertama, penguatan identitas dan legitimasi adat.
Tambo, limbago, dan ranji diposisikan kembali bukan sekadar simbol warisan, tetapi sebagai landasan kebijakan adat yang aplikatif dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
Kedua, penguatan kelembagaan dan ketahanan nagari.
SAKATO berupaya membangun kerangka tata kelola adat yang mampu bersinergi dengan regulasi nasional UU Desa, UU Kebudayaan, UU Kepariwisataan—tanpa menghilangkan ruh kearifan lokal. Dengan demikian, nagari kembali berada di garis depan menjaga ketahanan sosial.
Editor : Editor