DPD RI dan Jalan Panjang Menuju Bikameralisme yang Berkeadilan

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran

Ada ironi yang terus mengiringi perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi.

Kita telah memperkenalkan sistem pemilihan langsung. Kita telah membangun lembaga-lembaga negara baru. Kita telah melakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Kita bahkan membentuk Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai representasi politik daerah.

Namun setelah hampir seperempat abad perjalanan reformasi, satu pertanyaan masih layak diajukan:

Apakah daerah benar-benar memiliki kekuatan yang memadai untuk memengaruhi kebijakan nasional yang menentukan masa depannya?

Pertanyaan tersebut kembali menemukan relevansinya menjelang Sidang Bersama DPR RI–DPD RI pada 14 Agustus 2026.

Sidang Bersama semestinya bukan sekadar ritual konstitusional menjelang peringatan kemerdekaan. Ia harus menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas representasi dalam sistem ketatanegaraan kita.

Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Demokrasi juga tentang siapa yang didengar setelah suara itu diberikan.

DPD RI: Anak Kandung Reformasi

Editor : Editor
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini