Di sinilah DPD RI harus memainkan peran strategis.
Ketika kebijakan pertambangan, kehutanan, perkebunan, energi atau kelautan dirumuskan, suara daerah penghasil tidak boleh menjadi catatan kaki.
Masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut harus menjadi bagian dari desain kebijakan.
Sebab konstitusi menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya kemudian:
Rakyat yang mana?Jawabannya tentu seluruh rakyat Indonesia.
Tetapi keadilan juga menuntut agar masyarakat yang hidup langsung di wilayah sumber daya memperoleh manfaat dan perlindungan yang layak.
Otonomi Daerah dan Bahaya Sentralisasi Baru
Reformasi pernah menjanjikan desentralisasi.
Editor : Editor


