DPD RI dan Jalan Panjang Menuju Bikameralisme yang Berkeadilan

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Kesatuan Indonesia tidak berarti keseragaman Indonesia.

Justru persatuan Indonesia harus mampu hidup bersama dalam keragaman daerah.

Sidang Bersama 14 Agustus 2026: Momentum Koreksi

Karena itu, pidato Ketua DPD RI pada 14 Agustus 2026 seharusnya tidak hanya berbicara mengenai apa yang telah dilakukan.

Lebih penting adalah berbicara mengenai apa yang belum selesai.

Dan salah satu pekerjaan rumah terbesar adalah memperkuat representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan.

Ada setidaknya lima agenda yang layak menjadi resonansi dari Senayan.

Pertama, memperkuat kewenangan DPD RI dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Kedua, memperkuat keterlibatan DPD RI dalam pembahasan kebijakan fiskal dan hubungan keuangan pusat-daerah.

Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan DPD terhadap implementasi undang-undang di daerah.

Editor : Editor
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini