DPD RI lahir dari semangat reformasi yang salah satunya ingin mengoreksi praktik sentralisasi kekuasaan.
Pada masa lalu, Jakarta terlalu dominan menentukan arah Indonesia. Daerah memiliki sumber daya, tetapi pusat memiliki keputusan.
Reformasi kemudian membuka ruang desentralisasi dan memperkenalkan DPD RI sebagai representasi teritorial.
Di sinilah DPD memiliki keunikan.
Anggota DPR RI mewakili rakyat melalui jalur politik kepartaian.
Anggota DPD RI dipilih langsung dari setiap provinsi untuk membawa kepentingan daerah.
Secara teoritis, Indonesia telah membangun dua dimensi representasi: representasi politik dan representasi teritorial.Tetapi problemnya muncul ketika kedua representasi tersebut tidak memiliki kekuatan yang relatif seimbang.
DPD RI memiliki legitimasi langsung dari rakyat, tetapi kewenangan legislasinya tidak sepenuhnya sebanding dengan DPR RI.
Maka lahirlah sebuah paradoks:
Editor : Editor


