Memiliki mandat konstitusional, tetapi kewenangannya terbatas.
Memiliki ruang pengawasan, tetapi rekomendasinya belum selalu menghasilkan koreksi kebijakan.
Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka problemnya bukan hanya pada DPD.
Problemnya adalah pada kualitas representasi demokrasi kita.
Sebab rakyat tidak memilih wakil hanya untuk didengar.
Rakyat memilih wakil agar kehendaknya diperjuangkan.Dari Demokrasi Elektoral ke Demokrasi Konstitusional
Inilah saatnya Indonesia bergerak dari demokrasi yang terlalu berorientasi elektoral menuju demokrasi yang lebih substantif dan konstitusional.
Pemilu memang penting.
Tetapi pemilu hanyalah pintu masuk.
Editor : Editor


