Tetapi desentralisasi tidak boleh berhenti pada pembagian kewenangan administratif.
Jika terlalu banyak keputusan strategis kembali ditarik ke pusat, maka otonomi daerah berisiko berubah menjadi sekadar otonomi administratif.
Daerah memiliki kepala daerah.
Daerah memiliki DPRD.
Daerah memiliki birokrasi.
Tetapi jika keputusan penting tetap ditentukan dari pusat, maka substansi otonomi menjadi kehilangan makna.DPD RI harus menjadi penjaga agar semangat desentralisasi tidak mengalami kemunduran.
Bukan berarti semua urusan harus diserahkan kepada daerah.
Negara tetap membutuhkan standar nasional.
Tetapi standar nasional tidak boleh menghapus karakter lokal.
Editor : Editor


