Kebijakan Pemerintah untuk Mengatasi Ketimpangan
1. Alokasi Anggaran Afirmatif (APBN)
Anggaran dialokasikan untuk pembangunan sekolah, bantuan operasional, dan program pendidikan di daerah 3T. Namun, distribusi sering terhambat birokrasi, kapasitas daerah, dan kondisi geografis (Kemenkeu, 2022).
2. Program SM-3T
Ribuan sarjana dikirim untuk mengajar di daerah 3T, membantu kekurangan guru sekaligus memberikan pengalaman sosial bagi calon pendidik (Setkab, 2021). Retensi guru tetap rendah karena sebagian kembali ke kota setelah masa tugas berakhir.
3. Model Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Kemendikbud menyesuaikan kurikulum dengan budaya lokal, bahasa setempat, dan kebutuhan masyarakat (Kemendikdasmen, 2020). Namun implementasi tergantung kesiapan guru dan sekolah.
4. Digitalisasi PendidikanPemerintah mempercepat distribusi perangkat digital dan platform pembelajaran. Tanpa listrik stabil dan internet, digitalisasi menjadi solusi setengah jalan (Setneg, 2024).
5. Pengawasan Legislatif
Komisi X DPR membentuk Panja Pendidikan 3T untuk memastikan anggaran tepat sasaran dan mendorong insentif bagi guru di wilayah terpencil.
Editor : Editor